Yayasan HAkA Desak Penindakan Hukum atas Perusakan Hutan Lindung di Sultan Daulat, Subulussalam
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Potret luasnya hutan lindung. Foto: dok HAkA untuk dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku perusakan hutan lindung di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Permintaan ini didasarkan pada temuan Yayasan HAkA yang diperoleh melalui pemantauan visual manual citra satelit Landsat 8 dan 9, Sentinel 2, serta Planetscope, yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan seluas kurang lebih 14 hektar di sekitar Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya, Singgersing.
Menurut informasi yang beredar, pembukaan lahan ini diduga dilakukan oleh PT. SPT tanpa izin resmi. Menyikapi hal tersebut, Fahmi Muhammad, Manager Legal & Advokasi Yayasan HAkA, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merusak ekosistem hutan yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan.
“Pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung ini jelas merupakan perbuatan ilegal kehutanan. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Fahmi Muhammad kepada Dialeksis.com, Senin 24 Juni 2024.
Ia menambahkan bahwa selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar, termasuk mengubah kondisi air sungai yang menjadi keruh akibat aktivitas tersebut.
Fahmi mengkhawatirkan jika pembukaan lahan terus berlanjut, dampak yang lebih besar akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan.
"Sekarang kita dengar keluhan masyarakat soal air keruh, jika ini tidak dihentikan, tidak tertutup kemungkinan dampak lebih besar akan terjadi," ujarnya.
Yayasan HAkA menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pemantauan guna memastikan adanya penindakan hukum yang tepat.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan lindung dan melindungi ekosistem yang ada demi keberlanjutan lingkungan hidup di Aceh.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini, kami juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama memantau, untuk memastikan kasus ini ditindak," pungkasnya.