Sabtu, 10 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Yayasan Abulyatama NAD Tarik Gugatan ke Yayasan Aceh karena Bukti Lemah

Yayasan Abulyatama NAD Tarik Gugatan ke Yayasan Aceh karena Bukti Lemah

Jum`at, 09 Mei 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kuasa hukum Yayasan Abulyatama Aceh, Fajri, SH. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Abulyatama NAD secara resmi mencabut gugatan hukum terhadap Yayasan Abulyatama Aceh di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Pencabutan ini diajukan pada persidangan kedua, 7 Mei 2025, dengan alasan penyempurnaan dokumen setelah diketahui bahwa izin operasional Universitas Abulyatama Aceh tercatat atas nama Yayasan Abulyatama Aceh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 304 Tahun 2019.

Kasus bernomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Jth ini awalnya digugat oleh Rosnati Syech dan pengurus Yayasan Abulyatama NAD yang mengklaim sebagai badan penyelenggara universitas. Namun, dalam proses hukum, Penggugat dinilai tidak mampu membuktikan dalilnya. Kuasa hukum Yayasan Abulyatama Aceh, Fajri, SH, menegaskan bahwa prinsip “actor incumbit probatio” (beban pembuktian ada pada penggugat) tidak terpenuhi.

“Penggugat tidak memiliki bukti kuat secara hukum. Pencabutan gugatan ini justru mempertegas bahwa mereka tidak beritikad baik dan cenderung mempermainkan proses hukum,” ujar Fajri dalam keterangan pers di Banda Aceh, Jumat (9/5).

Sebelumnya, majelis hakim telah menjadwalkan mediasi sesuai prosedur penyelesaian perkara perdata. Namun, pencabutan gugatan secara sepihak oleh Yayasan Abulyatama NAD menghentikan proses persidangan. Fajri menilai langkah ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, meskipun secara prosedural pencabutan masih diizinkan sebelum tahap pemeriksaan pokok perkara.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Yayasan Abulyatama Aceh menyatakan bahwa pencabutan gugatan merupakan pengakuan tidak langsung bahwa badan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh sah berada di bawah Yayasan Abulyatama Aceh, yang didirikan oleh Dr. (HC) H. Rusli Bintang.

“Dengan ini, kami mendesak Yayasan Abulyatama NAD menghentikan segala klaim dan intervensi terhadap pelaksanaan akademik universitas,” tegas Fajri didampingi tim hukum Ata Azhari, SH; Hermanto, SH; Murtadha, SH; dan Astrid Miranti, SH.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas