Warga Gugat Pj Gubernur Aceh ke PTUN
Font: Ukuran: - +
Febby warga Banda Aceh sekaligus Paralegal di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Foto: Yara
DIALEKSIS.COM |Banda Aceh - Warga Banda Aceh menggugat Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas kelalaian pemerintah dalam memperbaiki jalan rusak di kawasan T. Panglima Nyak Makam, tepatnya di depan kantor BPKP Perwakilan Aceh.
Febby, warga yang mengajukan gugatan, menyatakan bahwa tindakan Gubernur Aceh tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Kami sudah melayangkan somasi terkait perbaikan jalan ini, namun tidak ada respons dari pihak Gubernur," ujar Febby, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Febby menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan upaya administratif dengan mengirimkan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
"Jalan rusak ini bukan hanya merugikan saya pribadi, tetapi juga masyarakat dan pengendara yang melintas," kata Febby. Berdasarkan SK Nomor 620/1243/2015, jalan T. Panglima Nyak Makam merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Febby, yang juga merupakan Paralegal di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menekankan bahwa tindakan tergugat bertentangan dengan asas kepentingan umum yang mengutamakan kemanfaatan publik dengan cara aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
"Kami meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan kami sepenuhnya dan menyatakan bahwa tindakan tergugat melanggar hukum. Kami juga meminta agar jalan T. Panglima Nyak Makam diperbaiki paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan," tegas Febby.