Beranda / Politik dan Hukum / Tugas Kuliah Jadi Alasan, Pasangan Gay di Aceh Tertangkap Saat Berhubungan Badan

Tugas Kuliah Jadi Alasan, Pasangan Gay di Aceh Tertangkap Saat Berhubungan Badan

Kamis, 30 Januari 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

ilustrasi gay. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua pria di Banda Aceh, AI dan DA, terjerat kasus pelanggaran syariah setelah kepergok sedang berhubungan intim di sebuah kamar indekos. Peristiwa ini terjadi pada 7 November 2024 dan kini kasusnya tengah disidangkan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam pada Kamis sore, 7 November 2024. Keduanya kemudian menuju kos milik AI di Kecamatan Syiah Kuala, di mana sempat terjadi aksi berpelukan. Setelah itu, DA kembali ke asrama menjelang waktu Magrib, namun keduanya sepakat untuk bertemu lagi pada malam hari.

Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah. Setelah menyelesaikan tugas, keduanya tidur bersama di kamar kos. Dalam dakwaan yang disampaikan, keduanya diduga melakukan hubungan badan saat berada di kamar tersebut.

Peristiwa ini terungkap ketika seorang warga setempat, YS, mendobrak pintu kamar kos. Saat itu, AI dan DA ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke polisi syariah.

Kasus ini kemudian diproses lebih lanjut dan kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya kini menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah yang dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan. [detik.com]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI