Selasa, 04 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Transhipment Senilai Rp1,8 Miliar Terbongkar, KKP Amankan 10 Kapal Ikan di Laut Arafura

Transhipment Senilai Rp1,8 Miliar Terbongkar, KKP Amankan 10 Kapal Ikan di Laut Arafura

Senin, 03 Maret 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kesepuluh kapal transhipment tidak memiliki dokumen kemitraan resmi. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor perikanan dengan mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat (transhipment) ilegal senilai Rp 1,8 miliar ke kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di perairan Laut Arafura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan resmi dengan KM. MS 7A. 

“Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual tidak menemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut. Diduga, hasil tangkapan sudah dialihkan ke kapal pengangkut yang sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” jelas Ipunk dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).

Kapal-kapal yang diamankan antara lain KM. MJ 98, KM. MAS, KM. HP 3, KM. U II, KM. FN, KM. SM 8, KM. LB, KM. SM IX, KM. MJ 8, dan KM. BSR. Pelanggaran ini diduga melibatkan pasal 27 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal terkait dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ipunk menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Upaya penegakan hukum ini tidak lepas dari kerja sama tim pengawasan di pusat dan daerah. Saat ini, tim PSDKP sedang melacak keberadaan KM. MS 7A menggunakan sistem pelacakan VMS (Vessel Monitoring System) untuk memastikan posisi kapal pengangkut tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik transhipment ilegal, yang kerap merugikan negara dan merusak ekosistem perikanan. Transhipment ilegal tidak hanya mengancam stok ikan, tetapi juga merugikan nelayan kecil yang patuh pada aturan. KKP berharap, langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha perikanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan