Rabu, 08 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Transaksi Sabu di Area Sekolah, Tiga Warga Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara

Transaksi Sabu di Area Sekolah, Tiga Warga Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara

Rabu, 08 Oktober 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap tiga orang pelaku dilakukan pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing berinisial S (29) warga Desa Titi Pasir, E (20) warga Desa Kampung Baru, dan W (35) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. 

"Mereka ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ucapnya, Rabu (8/10/2025).

Saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari area sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial S. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berukuran sedang berisi sembilan paket sabu seberat 0,63 gram, yang dibungkus dengan plastik putih bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, dua plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp42.000.

Dari hasil interogasi, S mengaku sebelumnya menggunakan sabu bersama dua rekannya berinisial W dan E. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di rumah W di Desa Kampung Baru.

Kepada petugas, W dan E mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu bersama S. Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat segera menghubungi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara melalui nomor 0853-5800-4446. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tetap dijaga kerahasiaannya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI