kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran, Puadi Yakin Bawaslu Mampu Wujudkan Keinginan Masyarakat

Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran, Puadi Yakin Bawaslu Mampu Wujudkan Keinginan Masyarakat

Rabu, 10 Juli 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Puadi memukul gong sebagai tanda dibukanya Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan 2024 Wilayah Jawa dan Kalimantan, di Yogyakarta, Selasa (9/7/2024). [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Anggota Bawaslu Puadi meyakini pihaknya mampu memenuhi keinginan masyarakat untuk mewujudkan Pemilihan 2024 yang berkeadilan. Untuk itu, dia meminta para pengawas pemilu untuk meningkatkan kualitas kompetensi dalam menangani pelanggaran.

"Mereka (masyarakat) banyak berharap kepada penyelenggara untuk bisa mengafirmasi keadilan (dalam pemilihan). Penguatan ini untuk pemilihan menjadi fokus agar kita bisa menjalankan tugas semakin baik," tegas dia dalam Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan 2024 Wilayah Jawa dan Kalimantan, di Yogyakarta, Selasa (9/7/2024).

Beberapa hal yang harus ditingkatkan kualitasnya, menurutnya, seperti kompetensi hukum beracara dan melakukan pembuktian. Hal lainnya, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran.

"Diskusikan juga di forum ini mengapa di UU Pemilihan tidak ada pemeriksaan in absentia," cetus kandidat doktoral itu.

Koordinator Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu ini mengingatkan para pengawas pemilu juga perlu menyiapkan langkah strategis apabila ada rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Selain itu, dia meminta Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing. 

"Jadi kemarin (Pemilu 2024) dihadapkan dengan masalah apa yang sangat krusial, berkaitan dengan politik uang atau netralitas ASNnya. Termasuk beberapa wilayah pascaputusan MK untuk dilakukan PSU, PUSS, penyandingan data," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda