Beranda / Politik dan Hukum / Tindaklanjuti Keputusan MK, KPU Bakal Gelar PSU di Sejumlah Daerah

Tindaklanjuti Keputusan MK, KPU Bakal Gelar PSU di Sejumlah Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan KPU akan melakukan PSu di sejumlah daerah, sebagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. [Foto: Humas KPU RI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah, sebagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi, Kamis (13/6/2024). Menurut Idham, PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye.

Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham.

Meski tidak ada kampanye, jajaran KPU daerah diminta untuk tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.

"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," ujarnya.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Adapun PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

PSU yang dilaksanakan dalam durasi waktu tindak lanjut 45 hari, antara lain DPRD Provinsi Gorontalo VI; DPRD Kota Tarakan I; DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III; DPRD Kabupaten Jayawijaya IV; DPRD Kabupaten Jayawijaya IV; DPRD Papua Pegunungan I; dan DPD RI Sumatera Barat.

Untuk PSU yang harus dilakukan dalam rentang 30 hari, yakni DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V; DPRD Kabupaten Meranti IV; DPRD Kota Dumai IV; DPR Papua Barat Daya III; DPRD Kabupaten Sintang V; DPRD Kabupaten Samosir I; DPRD Kabupaten Nias Selatan VI; DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II; DPRD Provinsi Jambi II; DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara); dan DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara).

Sedangkan PSU yang dilaksanakan dalam durasi waktu tindak lanjut 21 hari, yaitu DPRD Kabupaten Gorontalo II dan DPRD Kota Ternate II. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda