Beranda / Politik dan Hukum / Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran Ingatkan Jubir MTA Beri Pernyataan Beretika dan Tidak Provokatif

Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran Ingatkan Jubir MTA Beri Pernyataan Beretika dan Tidak Provokatif

Kamis, 16 November 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran, Helmi Musa Kuta SH. [Foto: dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selasa (14 November 2023) Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan pernyataannya di salah satu media massa perihal surat DPRA ke Forbes dijadikan alat lobi ke Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden Jokowi serta isu pengkondisian anggaran APBA 2024 untuk Calon PJ Gubernur Baru. 

Hal itu, menurut Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran, Helmi Musa Kuta SH itu adalah pernyataan kurang beretika, tidak tertib serta merusak, melanggar hukum dan melewati batas sebagai jubir. 

“Dikarenakan pernyataan tersebut tidak ada relevansi dengan pembahasan APBA tahun 2024, apa kaitannya Prabowo dan Gibran dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tentang Pembahasan APBA tahun 2024,” tanya Helmi dalam wawancara Dialeksis.com, Kamis (16/11/2023). 

Helmi memaklumi upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apapun itu, dan pihaknya juga mengingatkan agar aksi MTA menyatakan pendapat terkait pernyataan itu dilakukan secara beretika, tertib, tidak merusak, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum.

“Jubir Pemerintah Aceh jangan asal bicara yang membuat masyarakat Aceh bingung dan menjadi alat provokasi, seakan-akan APBA Aceh itu bisa di kotak-katik oleh Bapak Prabowo atau Mas Gibran, dan menjadikan alat lobi hal-hal kecil seperti pergantian PJ Gubernur, Naif sekali sudut pandang seperti itu,” tegasnya. 

Menurut Helmi, Jubir Pemerintah Aceh menciptakan provokasi kepada masyarakat Aceh, karena masyarakat yang tidak tahu tentang persoalan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengenai Pembahasan APBA tahun 2024 menganggap penyataan tesebut adalah benar adanya. 

“Sehingga berefek merusak nama baik dan menghancurkan karakter Bapak Prabowo dan Mas Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal ini adalah pernyataan pembohongan publik dan sesat lagi menyesatkan,” ungkapnya. 

Kata Helmi, kalau dikaji secara mendalam pernyataan Jubir Pemerintah Aceh itu sudah merupakan suatu alat politik untuk menhancurkan karakter Prabowo-Gibran, maka ini patut dicurigai siapa sebenarnya Muhammad MTA?

“Sehingga kami juga mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mampu untuk dipertanggung jawabkan secara moral, etika pemerintahan dan secara hukum,” tuturnya. 

Untuk itu, kata Helmi, Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran meminta kepada Muhammad MTA untuk mencabut penyataannya.

Kedua, sambungnya, perlu segera untuk meminta maaf kepada Prabowo-Gibran melalui media cetak, media online dan media elektroknik dalam jangka waktu 1X24 Jam sejak berita ini diterbitkan.

“Jika tidak, maka kami Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran akan melaporkan hal ini secara pidana ke Polda Aceh, karena ini adalah suatu fitnah dan pencemaran nama baik Prabowo-Griban sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda