Tim Gakkumdu Periksa Komisioner KIP Lhokseumawe Buntut Kasus Penggelembungan Suara oleh PPK Banda Sakti
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Proses pemeriksaan saksi di Kantor Panwaslih Lhokseumawe. Foto: dok Panwaslih
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Lhokseumawe, masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pemilu 2024. Sedikitnya enam saksi dipanggil untuk mengambil keterangannya.
Enam saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari Komisioner KIP Lhokseumawe dan PPK Banda Sakti. Pemeriksaan saksi berlangsung di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, pada 2 April 2024.
Untuk detail kasusnya belum bisa diungkap karena masih dalam proses.
“Masih tahap klarifikasi di saksi. Sampai saat ini sudah enam saksi yang diperiksa. Masing- masing saksi ada 20 pertanyaan," kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, kepada Dialeksis.com per telepon Rabu (3/4/2024).
Untuk diketahui, buntut kasus dugaan kecurangan penggelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024 oleh Banda Sakti sedang di proses secara tindak pidana oleh tim Gakkumdu Panwaslih Lhokseumawe.
- Pengamat Nilai Keputusan Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK Sudah Tepat
- Dinilai Tidak Cukup Bukti, Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK yang Laporkan PPK Banda Sakti
- Terkait Penggelembungan Suara, Kuasa Hukum Alfia Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Dipidana
- Masa Jabatan Komisioner KPI Aceh Berakhir, Peringatan dari Praktisi Hukum