Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Jaksa, pada (17/12/2024) sore.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU (41) asal Negara Myanmar, dia melacarkan aksinya berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Lalu, tersangka IS (38) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh timur bertindak menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Berikutnya, tersangka AR (64) warga Kecamatan Peureulak, dia merupakan pemilik kapal lalu diperguankan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.
“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, sekaligus tersangka kemarin sudah kita limpahkan. Selanjutnya itu akan di proses di Kejari untuk disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, kepada Dialeksis.com Rabu (18/12/2024).
Tidak hanya itu, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi kejahatan yaitu, dua unit handphone Android. Dua unit telepon satelit, satu unit mobil Toyota Agya, satu buah kartu ATM Bank BSI, uang tunai senilai Rp 128 juta. Satu buah buku rekeneing Bank BSI, satu buah kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 serta sejumah dokumen.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana.
“Dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” terang Iptu Adi.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.