Beranda / Politik dan Hukum / Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Jaringan Internasional

Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Jaringan Internasional

Rabu, 05 Juni 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu 31 Kg dan Ganja 370 Kg di Aula Machdum Sakti Lantai III Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024. [Foto: Nora/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh kembali berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 31 Kg dan ganja 370 Kg jaringan internasional Thailand - Indonesia (Aceh). 

Narkotika tersebut ditemukan di tiga wilayah yang berbeda dalam jangka waktu beberapa pekan lalu. 

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menjelaskan pengungkapan ketiga kasus narkoba tersebut. Kasus pertama narkotika jenis sabu seberat 31 Kg berhasil digagalkan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi sabu di Alue Bugeng, Peureulak Timur, Aceh Timur yang akan dibawa menuju Medan dengan mobil Honda HRV putih. 

“Mengetahui hal itu, polisi langsung berangkat mengikuti mobil itu dan memberhentikan. Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MM dan MH, serta barang bukti 1 buah tas ransel coklat yang berisi 11 bungkus sabu dalam kemasan teh bermerek china,” ujarnya Irjen Achmad Kartiko kepada awak media, Rabu (5/6/2024). 

Dari hasil interogasi kedua tersangka itu, sambungnya, ternyata sabu tersebut didapatkan dari F yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

“Di rumah F juga ditemukan 2 karung goni berisi 20 bungkus teh bermerek china,” sebutnya. 

Sementara kasus kedua yaitu narkotika jenis ganja seberat 263 Kg berhasil diungkap di Beutong Ateuh, Nagan Raya. 

Pada 24 April 2024, polisi berhasil menangkap pelaku yaitu AM yang akan melakukan transaksi jual ganja. Dari hasil interogasi, AM memasukkan ganja ke karung goni seberat 263 Kg di dalam semak-semak hutan. 

“Dari hasil interogasi, AM mengatakan bahwa ganja tersebut merupakan milik MA yang saat ini masih kabur (DPO), AM hanya sebagai kurir yang mendapat upah 50 ribu per/Kg,” tuturnya. 

Selanjutnya, pengungkapan ganja seberat 107 Kg di desa Lamteuba, Aceh Besar. Dari hasil laporan masyarakat, pada 21 Mei 2024, tim melakukan pemantauan transaksi jual beli ganja. 

“Pada saat penangkapan, tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti ganja yang dimasukkan ke dalam 3 karung goni. Lalu tim Satresnarkoba membawa bukti itu ke Mapolda Aceh,” jelasnya. 

Ia menyebutkan kepada tersangka sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. 

Sementara tersangka kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 dan junto 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (NR)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda