Beranda / Politik dan Hukum / Tiga Saksi untuk DPR-RI Ajukan Protes, Diduga ada Penggelembungan Suara untuk PKS

Tiga Saksi untuk DPR-RI Ajukan Protes, Diduga ada Penggelembungan Suara untuk PKS

Kamis, 07 Maret 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK kembali dihujani protes setelah para saksi mendapati kejanggalan terhadap perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (6/3/2024) malam. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK kembali dihujani protes setelah para saksi mendapati kejanggalan terhadap perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (6/3/2024) malam.

Pantauan Wartawan di lokasi pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, protes awalnya disampaikan saksi Partai Golkar, Abdi Pratama ayang melihat ada selisih suara DPR RI yang mencapai 7.001 suara.

Abdi dalam protesnya membacakan contoh selisih D Hasil Kecamatan dengan D Hasil Kabupaten. 

“Coba kita lIhat di Kecamatan Manyak Payed, Karang Baru, Bendahara, apa harus semua kecamatan saya bacakan. Ini sudah gila,” kata Abdi.

Abdi meminta KIP dan Bawaslu Aceh Tamiang menjelaskan selisih suara PKS yang mencapai 7.001 suara. Dia minta selisih jangan diselesaikan dengan catatan sebagai kejadian khusus.

“Jangan lagi ada bahasa dari komisioner kalau ini kejadian khusus, saya tidak mau lagi mendengar istrilah itu karena tidak sesuai PKPU,” ujarnya.

Protes serupa juga disampaikan saksi dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Mereka menilai selisih yang terjadi tidak sangat tidak wajar. 

“Saya juga sepakat kalau selisih ini tidak wajar, mohon dipertimbangkan,” kata saksi Partai Demokrat, Muliansyah.

Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Eki Junianto ketika dimintai tanggapan oleh pimpinan sidang mengaku belum bisa memberi pandangan karena sedang melakukan kroscek. Ia juga meminta KIP untuk melihat data sebelum disesuaikan.

Pimpinan sidang, Rita Afrianti kemudian memutuskan melewati persoalan selisih suara di DPR RI ini dan melanjutkan dengan DPRA. Hingga pukul 23.41 WIB, rapat pleno rekapitulasi suara Kabupaten Aceh Tamiang masih berlangsung. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda