Beranda / Politik dan Hukum / Tiga Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel Dibekuk Polres Bireuen

Tiga Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel Dibekuk Polres Bireuen

Minggu, 29 Desember 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel dengan menangkap tiga pelaku pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Foto: dok Polres Bireuen 


DIALEKSIS.COM | Bireuen  - Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel dengan menangkap tiga pelaku pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu, 29 Desember 2024. Tiga pelaku yang ditangkap adalah CA (36) warga Langsa, MR (34) warga Langsa, dan FA (30) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi yang berkembang terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Peusangan. Kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Aceh Utara," jelas AKP Adimas dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Minggu (29/12/2024). 

Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah mencuri satu unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, dan telah melakukan aksi serupa di beberapa kabupaten lainnya, termasuk Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Mereka menjual setiap unit modul dengan harga Rp 3.000.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox, beberapa unit handphone, serta alat-alat seperti obeng, tang, dan gunting pemotong kawat.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI