Selasa, 22 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Tidak Terima HPnya Dicuri, Seorang Pria Nekat Bacok Tetangganya di Aceh Utara

Tidak Terima HPnya Dicuri, Seorang Pria Nekat Bacok Tetangganya di Aceh Utara

Senin, 21 April 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Konferesi pers di Mapolres Lhokseumawe. [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus seorang pria lantaran membacok temannya hingga kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, pada 12 April 2025. 

Aksi nekat tersangka WO (42) melakukan pembacokan lantaran tidak terima handphone miliknya dicuri oleh korban bernama Alex. Kejadian tersebut terjadi di sebuah balai pertemuan di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengungkapkan, setelah melakukan penganiayaan berat itu terjadi, tersangka diamankan warga dan dibawa ke Polsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut. 

“Sebelumnya keduanya sempat terjadi cekcok, korban sempat melawan karena tidak merasa mengambil handphone tersangka. Lalu tersangka kesal lalu bacok korban dengan parang,” kata Ahzan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Senin (21/4/2025).

Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian bahu kiri. Hingga saat ini korban belum bisa melakukan aktifitas dan masih dirawat di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. 

Sementara tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. 

“Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP. Hukuman penjara lima tahun penjara,” terangnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar