Beranda / Politik dan Hukum / Tersangka Korupsi PJU Langsa: Penyidik Tebang Pilih

Tersangka Korupsi PJU Langsa: Penyidik Tebang Pilih

Jum`at, 14 Februari 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kasibun Daulay, SH pengacara Mustafa. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Langsa - Kasus dugaan korupsi atas belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa periode 2019 hingga 2022 yang tengah ditangani oleh Polresta Langsa telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Ridwanullah, dan mantan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Mustafa. Penetapan tersangka dilakukan pada Oktober 2024.

Namun, hingga kini kasus tersebut belum bergulir ke tahap selanjutnya dan terkesan stagnan. Padahal, tersangka Mustafa telah ditahan oleh penyidik sejak 24 Oktober lalu di Rutan Mapolres Langsa.

Penasihat hukum tersangka Mustafa, Kasibun Daulay, SH, beserta Faisal Qasim, SH, MH, menyayangkan bahwa dalam perkara ini, hanya klien mereka yang ditahan.

"Kami sangat menyayangkan situasi ini. Meskipun tersangkanya dua orang, hanya klien kami yang ditahan oleh penyidik," ujarnya melalui siaran pers kepada media.

Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan menunjukkan perlakuan berbeda dan tebang pilih oleh penyidik Polresta Langsa.

"Secara kewenangan, mantan Kadis DLHK Ridwanullah memiliki tanggung jawab yang lebih besar sebagai Kepala Dinas. Namun, penyidik membiarkan beliau bebas, sementara anak buahnya, Mustafa, ditahan," tambahnya.

Kasibun menilai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

"Kadis yang lebih bertanggung jawab justru diberi kebebasan, sedangkan anak buahnya harus mendekam di tahanan Rutan Polresta Langsa," pungkasnya.

Selain itu, Kasibun mengungkapkan bahwa perkara ini sudah terlalu lama namun hingga kini belum menunjukkan progres. Mustafa telah ditahan hampir empat bulan tanpa kejelasan langkah selanjutnya.

"Klien kami sudah ditahan hampir 120 hari, namun sampai hari ini perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan."

Penasihat hukum tersebut berharap agar penyidik dapat menangani perkara ini dengan lebih profesional. Ia menambahkan, apabila penyidik merasa bukti yang ada tidak cukup, sebaiknya kasus tersebut dihentikan melalui mekanisme SP3 sesuai ketentuan undang-undang.

"Klien kami yang hampir habis masa penahanannya harus segera dibebaskan demi keadilan," tutup Kasibun.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI