Beranda / Politik dan Hukum / Tersangka dan Berkas Kasus Penipuan Rumah Bantuan Baitul Mal Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka dan Berkas Kasus Penipuan Rumah Bantuan Baitul Mal Dilimpahkan ke Jaksa

Jum`at, 14 Juni 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Penyidik Sat Reskrim Polsek Lhoksukon Polres Aceh Utara, telah melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan rumah bantuan yang dilakukan oleh Putri Julianti (33) ke Jaksa. [Foto: Humas Res AU]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Penyidik Sat Reskrim Polsek Lhoksukon Polres Aceh Utara, telah melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan rumah bantuan yang dilakukan oleh Putri Julianti (33) ke Jaksa.

Kapolres aceh utara akbp deden heksaputera melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal kapada Dialeksis.com pada Jumat (14/6/2024) mengatakan, berkas tersebut dianggap telah rampung selanjutnya Jaksa yang akan memproses kasus ini untuk disidangkan di pengadilan.

Hasil penyelidikan sebelumnya, tersangka ini melakukan penipuan dengan modus memberikan rumah bantuan dari Pemerintah Provinsi Aceh pada korban Rahmani (45) warga Desa Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Alasan pelaku meminta uang pada korban untuk biaya administrasi pengurusan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh. Padahal uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.

Total uang yang diminta pada korban 20 juta, diminta pelaku secara bertahap bentuk emas dan uang tunai. Dalam pemeriksaan terungkap uang dan emas milik korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 yo 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku penipuan rumah bantuan Baitul Mal merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu, dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda