kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Terkait Pemukulan Kader PKS Aceh Utara, Penyidik Didorong Segera Tetapkan Tersangka

Terkait Pemukulan Kader PKS Aceh Utara, Penyidik Didorong Segera Tetapkan Tersangka

Minggu, 21 Januari 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

advokat senior Aceh, Kasibun Daulay SH. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kasus penganiayaan yang menimpa Denni Safrizal Sekretaris PKS Aceh Utara yang diduga dilakukan oleh Ketua Koni Aceh Utara, Dahlan alias Maklan, menjadi viral dan mendapatkan atensi masyarakat Aceh. 

Mak Lan adalah kader Partai Aceh. Partai Aceh akan membantu kadernya dalam kondisi apapun. Hal itu Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi. 

Nurlis menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Partai Aceh, persoalan ini dipicu oleh ulah Denny Safrizal yang memasang atribut dan umbul partainya di pagar Masjid Babussalam Simpang Keuramat pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Mak Lan selaku panitia Pembangunan Masjid Babussalam Simpang Keuramat tentu melarangnya karena itu melanggar peraturan. Masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye politik. 

Kasus ini juga menarik perhatian advokat senior Aceh, Kasibun Daulay SH. Kasibun menilai adanya keliru jika tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh personal atau pribadi dijadikan bahan pestivalisasi untuk komunal atau komunitas.

“Tindakan dari pelaku itu pidana murni setidaknya hal itu diatur di dalam pasal 351 KUHP, penganiayaan berat, malah ada kemungkinan kalau penyidikannya dikembangkan penganiayaan itu dapat diduga dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP,” jelas Kasibun kepada Dialeksis.com, Minggu (21/1/2024). 

Untuk itu, sebagai peraktisi hukum, Kasibun ikut mendorong agar aparat penegak hukum atau penyidik segera melakukan penetapan tersangka dan lakukan penahanan untuk kepentingan kepastian hukum.

Hal itu, menurutnya penting, agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan pokok perkara dan apabila dinyatakan bersalah diberikan putusan hukum yang sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda