Terkait Kasus Dindinshop, Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng Dicopot
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Advokat Nourman. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca dilaporkannya Polsek Ulee Kareng oleh Advokat Nourman ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Aceh atas dugaan proses hukum yang ilegal, Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng, Aipda Budi Anto akhirnya dicopot dan digantikan dengan pejabat baru.
Hal ini dibenarkan pengacara korban SV, Advokat Nourman kepada Dialeksis.com, Kamis (22/6/2023). Menurut Nourman, dirinya sudah mendapatkan kabar itu dan bahkan sudah bertemu dengan Kanit Reskrim yang baru Aipda Ferdian.
Advokat Nourman sebelumnya menyampaikan laporan tertulis kepada Polda Aceh melalui Irwasda dan Propam atas dugaan proses hukum yang ilegal dan melampaui wewenang yang dilakukan oleh Polsek Ulee Kareng khususnya oleh Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng terkait pemeriksaan dan laporan polisi oleh owner dindinshop terhadap SV.
Surat berkop kantor hukum Nourman & rekan tersebut tertanggal 12 Mei 2023 berisi permintaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng.
Advokat Nourman mengapresiasi pihak Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh yang merespon surat yang diajukan dan melakukan langkah yang strategis dengan cara mencopot Kanit Reskrim dan menggantikan dengan kanit yang baru.
"Hal ini diperlukan agar kewibawaan kepolisian benar-benar dijunjung tinggi, profesional dan presisi. Saya juga mengapresiasi Polsek Ulee Kareng yang saat ini menjalin komunikasi dua arah yang baik dengan kami," kata Nourman lagi.
Menurut Nourman, proses hukum yang dilakukan oleh Kanit Reskrim sebelumnya terhadap kliennya terlalu primitif dan arogan.
"Bahkan intimidatif, hanya untuk kasus tipiring dan masih belum mampu dibuktikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang pelanggan dindinshop berinisial SV dituduh telah melakukan pencurian di toko pakaian wanita tersebut pada 6 februari 2023.
Dindinshop kemudian memviralkan video SV sehingga ditonton lebih dari 529 ribu kali dan merusak kehormatan SV dan keluarganya. Hingga kini owner Dindishop menolak menghapusnya karena merasa rugi secara bisnis jika menghapus konten video itu.
Dindinshop lalu membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Namun, proses hukum yang dilakukan oleh Polsek melanggar Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pembinaan hukum adat dan adat dimana kasus tipiring harus diselesaikan lebih dahulu di Gampong. Namun Polsek Ulee Kareng secara gegabah memproses hingga tahap penyidikan tanpa pernah ada mediasi.
- Melanggar Qanun, Polsek Ulee Kareng Dilaporkan ke Irwasda dan Propam Polda Aceh
- Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Owner Dindinshop Merusak Masa Depan Korban
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun dan Owner Dindinshop Dilaporkan ke Polisi
- Kasus Pencemaran Nama Baik Erick Thohir, Pengacara: Kasus Ini Harus Diusut Tuntas