DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan audit khusus terhadap salah seorang keuchik di Kecamatan Luengbata yang dilaporkan warga ke Polresta Banda Aceh, terkait dugaan penyelewengan item Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sejak 2022-2024.
Temuan pihaknya, terdapat kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah. Namun uang kelebihan bayar itu sudah dikembalikan terlapor ke kas gampong.
“Kalau dari Inspektorat (temuan) sekitar Rp 300-an juta. Itu sudah disetor kembali semuanya ke kas gampong,” jelas Rita, Rabu (23/7/2025).
Dikatakan, setiap kelebihan atau adanya temuan yang bersifat material di desa, mesti disetorkan kembali ke kas gampong. Dia juga menyampaikan, fotokopi bukti setor dalam kasus salah seorang keuchik di Kecamatan Luengbata itu, sudah diserahkan ke Inspektorat.
Rita menjelaskan, awalnya kasus tersebut dilaporkan warga setempat ke Polresta Banda Aceh. Kemudian pihak Kepolisian meminta wali kota untuk melakukan audit khusus melalui Inspektorat.
Dalam audit tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah kelebihan bayar. Beberapa yang mendominasi seperti terkait ketahanan pangan, kelebihan pembayaran honor aparatur gampong, guru honor dan juga kelebihan penarikan belanja fisik.
“Kalau yang lebih (mendominasinya) itu ya ketahanan pangan ya, (pengadaan) sapi kalau kemarin,” ungkap Rita.
Meski demikian, katanya, soal kerugian keuangan negara menjadi ranahnya aparat penegak hukum (APH). Sementara Inspektorat, hanya bisa menyampaikan kelebihan pembayaran dari hasil audit internal yang nantinya akan diberikan kembali ke Polresta Banda Aceh.
Saat ditanya kapan hasil audit tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh itu menyampaikan, perlu mengecek dan memastikan kembali jadwalnya. “(Kalau itu) saya telusuri dulu ya,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sekelompok warga yang mengatasnamakan sebagai Perwakilan Pemuda dan Masyarakat Peduli Gampong setempat melaporkan salah seorang keuchik di kawasan Kecamatan Luengbata atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024. Sang keuchik kemudian dilaporkan warga ke Polresta Banda Aceh pada 9 Oktober 2024 lalu.