Terduga Pelaku Pembunuhan Nek Ramlah Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong menahan AR, terduga pelaku pembunuhan Nek Ramlah. [Foto: Humas Res Atim]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah (66) warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Sabtu (15/06/2024) lalu.
Terduga pelaku pembunuhan berinisial AR (25) yang merupakan cucu dari korban. AR diamankan pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB saat ia hendak menumpang mandi pada salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.
Mengetahui AR masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan AR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. membenarkan hal tersebut.
“Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Anas dalam keterangannya, Jum’at (21/6/2024).
Untuk motif pembunuhannya, kata Anas, masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatannya AR dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [*]