Beranda / Politik dan Hukum / Tawuran Remaja di Bireuen: 13 Ditangkap, Pelaku Utama Terancam 5 Tahun Penjara

Tawuran Remaja di Bireuen: 13 Ditangkap, Pelaku Utama Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Juni 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H. saat konferensi pers menyatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang sempat menghebohkan masyarakat luas karena isu begal. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Tawuran melibatkan kelompok Peusangan dan kelompok Kota Juang, mengakibatkan dua remaja dari kelompok Peusangan mengalami luka bacok.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menyatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang sempat menghebohkan masyarakat luas karena isu begal melalui keterangan resmi dikirimkan ke Dialeksis.com, Sabtu (29/6/2024).

Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama, MAF (15), dari kelompok Kembar pada Kamis, 28 Juni 2024. Total 13 anak dari dua kelompok yang terlibat tawuran berhasil diamankan. Tiga remaja lainnya masih dalam pencarian.

"Pelaku utama MAF dan tujuh lainnya sudah kami amankan. Dari kelompok Gaza, lima remaja juga sudah kami amankan. Motif tawuran ini adalah ingin mencari sensasi," ujar AKBP Jatmiko.

Polisi menyita delapan senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Pelaku utama MAF dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, remaja lainnya diwajibkan lapor dan akan dibina di pesantren kilat selama dua minggu di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen.

Untuk mencegah tawuran, Polres Bireuen menggagas program "Saweu Sikula" dan "Saweu Gampong", memberdayakan dai kamtibmas, serta memasang spanduk anti-tawuran di tempat umum. Polisi juga memberdayakan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) sebagai pelopor anti kenakalan remaja dan narkoba.

AKBP Jatmiko menambahkan, "Kami juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center Lapor Pak Kapolres Bireuen di nomor WhatsApp 0812-6505-2872." [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda