Tatib Baru DPR Disindir Ketua MKMK: Darimana Ilmunya Tatib Mengikat Keluar?
Font: Ukuran: - +
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. [Foto: Belia/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengkritik revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) yang memberi dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Tidak sebatas itu, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang dinilai tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
Palguna berpandangan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot hakim konstitusi atau pejabat negara lain melalui peraturan internalnya.
"Dari mana ilmunya ada Tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances? Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini," kata Palguna, Rabu (5/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Adapun pejabat negara yang dapat dievaluasi oleh DPR berdasarkan aturan baru ini antara lain Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam revisi Tatib yang dibahas secara cepat di Rapat Baleg DPR pada 3 Februari 2025 itu menghasilkan Pasal 228A yang baru memiliki dua ayat, yakni:
Ayat 1: Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ayat 2: Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. [*]
- Komdigi Bahas Rancangan Regulasi Pembatasan Akun Media Sosial Anak dengan DPR RI
- Kebijakan Pengecer Larang Jual LPG 3 Kg, Legislator Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan
- Nasir Djamil: Insiden Pengobatan Mata di RSUD Aceh Besar harus Dilihat Proporsional
- Tuai Pro dan Kontra, DPR Minta BGN Hati-hati Usulkan Serangga jadi Lauk MBG
Berita Populer
![lampoon bintaro](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-23-at-09.52.24.jpeg)
![utu](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(16).jpg)
![dispora](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(13).jpg)
![DPKA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(5).jpg)
![DSI](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(2).jpg)
![dinas pangan](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/ULtah-dialeksis.jpg)
![BPMA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(17).jpg)
![Toko Mas Sara](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Biru-Gradasi-Elegan-Ucapan-Selamat-Ulang-Tahun-Kiriman-Instagram-(3).jpg)
![T.heri](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(9).jpg)
![unimal](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(8).jpg)