Tanggapi Jubir Paslon 01, Hendra Fauzi: Sejak Penetapan, Segala Aktivitas Sudah Dianggap Bagian Kampanye
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Hendra Fauzi, Deputi Pelaksana Harian Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Thamren Ananda, juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bustami-Syech Fadhil mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh tim Mualem-Dek Fadh tidak berdasar.
"Kehadiran Syech Fadhil di Olimpiade Bahasa Arab bukan dalam kapasitas untuk berkampanye. Beliau diundang sebagai alumni Timur Tengah dan tokoh yang memang peduli dengan pendidikan keagamaan, khususnya bahasa Arab,” jelasnya.
Thamren merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan yang dilakukan pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.
"Dalam acara yang dilaporkan, tidak ada satu pun elemen yang memenuhi unsur kampanye. Syech Fadhil tidak menyampaikan visi atau misi, apalagi mengajak orang untuk memilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thamren juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon.
"Jadi, kehadiran Syech Fadhil di acara tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye karena tidak ada unsur-unsur tersebut,” tegas Thamren.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hendra Fauzi, Deputi Pelaksana Harian Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh, menegaskan bahwa setiap gerakan atau aktivitas pasangan calon selama masa kampanye yang telah dijadwalkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) merupakan bentuk kampanye.
"Sejak penetapan calon oleh KIP, segala aktivitas pasangan calon, termasuk Muzakir Manaf dan Fadhlullah, sudah dianggap sebagai bagian dari kampanye hingga masa tenang. Tidak peduli ke mana mereka pergi atau apa yang mereka lakukan, semuanya terkait dengan kampanye,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/10/2024) malam di Mualem Center, Lampriet, Banda Aceh.
Hendra juga menyoroti penggunaan fasilitas pendidikan dalam kegiatan tersebut.
“Kita tahu ada tempat-tempat yang secara jelas dilarang untuk digunakan sebagai ajang kampanye, termasuk sekolah. Jika kita merujuk pada PKPU dan Qanun Aceh, hal ini sudah sangat tegas diatur,” tambahnya.
Sebelumnya, tim pemenangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) melaporkan calon wakil gubernur Syech Fadhil terkait kehadirannya di acara Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh pada 5 Oktober 2024.
Tim Mualem-Dek Fadh menganggap kehadiran Syech Fadhil di sekolah tersebut melanggar ketentuan kampanye, khususnya Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang melarang kegiatan kampanye di tempat pendidikan. [nh]
- Diduga Langgar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh
- Dirresnarkoba Polda Aceh Gelar Supervisi Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pilkada
- Polda Metro Jaya Kerahkan 1.460 Personel Amankan Kampanye Cagub-Cawagub DKI Jakarta
- Lima Alasan Kuat Memilih Muzakir Manaf Versi Jubir Kampanye