DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa remisi dasawarsa akan kembali diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat pada Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (21/7/2025).
Remisi dasawarsa merupakan salah satu bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang konsisten berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan selama minimal sepuluh tahun terakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi dasawarsa hanya diberikan pada warga binaan yang tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kurun sepuluh tahun terakhir.
“Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” ujarnya.
Pengurangan Maksimal Tiga Bulan
Remisi dasawarsa memberikan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari total masa hukuman, dengan maksimal pemotongan selama tiga bulan. Kebijakan ini bersifat selektif dan diberikan berdasarkan asesmen risiko serta kepatuhan narapidana terhadap tata tertib selama masa pembinaan.
Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara, tetapi juga bertujuan untuk mendorong motivasi warga binaan agar terus menunjukkan perilaku positif.
Pemberian remisi dasawarsa ini sejalan dengan agenda reformasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip pembinaan, reintegrasi sosial, dan penurunan tingkat residivisme.
“Ini bentuk apresiasi bagi mereka yang benar-benar menjalani masa pidana dengan baik dan patuh. Negara menghargai komitmen mereka untuk berubah,” tambah Agus. [*]