Beranda / Politik dan Hukum / Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Izil Azhar, Steffy Burase: Mana Surat Panggilannya?

Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Izil Azhar, Steffy Burase: Mana Surat Panggilannya?

Sabtu, 20 Mei 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Fenny Steffy Burase. Foto: Kompas/Raja Umar


DIALEKSIS.COM | Nasional - Fenny Steffy Burase absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, istri muda mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus gratifikasi tersangka Izil Azhar (IA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menerima surat konfirmasi atau alasan ketidakhadiran Steffy Burase, hari ini. Oleh karenanya, KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri muda Irwandi Yusuf tersebut.

"Fenny Steffy Burase (swasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadiran yang bersangkutan. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwalan pemanggilan berikutnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Steffy Burase mengklaim belum menerima surat panggilan dari KPK. Ia justru mempertanyakan detil alamat surat yang dikirimkan KPK. Sebab, surat panggilan KPK belum sampai tangan Steffy Burase.

"Gimana mau hadir orang enggak ada panggilan apa-apa. Mana surat panggilannya? Dikirim ke mana?," ungkap Steffy Burase saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Steffy Burase berkaitan dengan kasus gratifikasi Izil Azhar. Steffy juga mempertanyakan keterkaitan dirinya. Tapi, Steffy Burase sudah pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022, lalu.

KPK kemudian mencegah Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan Izil Azhar. Irwandi dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.

Sementara itu, Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar. [okezone]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda