Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Suhendri Promosi ke Kejati Sumut, Bobbi Sandri Nahkodai Kejari Banda Aceh

Suhendri Promosi ke Kejati Sumut, Bobbi Sandri Nahkodai Kejari Banda Aceh

Kamis, 07 Mei 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bobbi Sandri, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggantikan Suhendri, S.H., M.H., Kamis (7/5/2026). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi berganti pimpinan. Bobbi Sandri, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggantikan Suhendri, S.H., M.H., Kamis (7/5/2026).

Pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh sekitar pukul 09.00 WIB. Prosesi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan berlangsung khidmat serta lancar.

Pergantian jabatan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 13 April 2026.

Sebelumnya, Suhendri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kini ia mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Banda Aceh turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Suhendri selama memimpin institusi tersebut.

Sementara itu, Bobbi Sandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Dalam pernyataannya, Bobbi Sandri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia juga berharap seluruh jajaran Kejari Banda Aceh dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI