Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Status Hukum Final, Universitas Abulyatama Pastikan Pendidikan Tetap Aman

Status Hukum Final, Universitas Abulyatama Pastikan Pendidikan Tetap Aman

Jum`at, 17 April 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Universitas Abulyatama. Foto istimewa.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepastian hukum terkait badan penyelenggara Universitas Abulyatama kini resmi berakhir tanpa menyisakan persoalan. 

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, Yayasan Abulyatama NAD ditetapkan sebagai satu-satunya badan penyelenggara yang sah, sekaligus diperkuat melalui putusan provisi yang mengatur secara tegas pengelolaan operasional kampus.

Dilansir media dialeksis.com, Jumat, 17 April 2026, penetapan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 13/Pdt.G/2025/PN.Jth yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/Pdt/2026/PT.BNA. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan terhadap legalitas pengelolaan universitas.

Kuasa hukum Yayasan Abulyatama NAD, Herwansyah, menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang menyeluruh, termasuk melalui mekanisme provisi.

“Putusan ini, termasuk putusan provisi, memberikan kepastian hukum yang utuh terhadap pengelolaan Universitas Abulyatama. Dengan demikian, seluruh aktivitas akademik berjalan dalam koridor yang sah dan tidak mengalami gangguan,” ujarnya.

Pihak yayasan juga mengklarifikasi bahwa dinamika yang sempat terjadi merupakan persoalan internal, mengingat kedua yayasan yang bersengketa memiliki keterkaitan historis yang sama. Dalam struktur pembina, keduanya sama-sama mencantumkan nama H. Rusli Bintang.

Perbedaan hanya terletak pada komposisi internal, di mana salah satu yayasan melibatkan anak-anak H. Rusli Bintang, sementara yayasan lainnya terdiri dari adik-adik serta rekan-rekannya.

Penjelasan ini dinilai penting untuk meluruskan persepsi publik bahwa sengketa tidak berdampak pada keberlangsungan pendidikan di kampus.

Seiring putusan hukum yang telah final, struktur kepengurusan Yayasan Abulyatama NAD juga ditegaskan sebagai berikut: Dewan Pembina: H. Rusli Bintang, Rosnati Syech dan Muhammad Kadafi.

Dewan Pengurus: Ketua: Muhammad Rizki, Sekretaris: Maidayani dan Bendahara: Eli Zuana. Dewan Pengawas: Ketua: Ruslan Junaidi dan Anggota: Muhammad Ramadhana.

Dengan adanya putusan pengadilan dan provisi tersebut, pihak universitas memastikan seluruh kegiatan akademik tetap berjalan normal. Perkuliahan, praktikum, bimbingan, hingga layanan administrasi disebut berlangsung tanpa hambatan.

Tidak terdapat gangguan dalam proses belajar mengajar, dan seluruh aktivitas tetap berjalan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Pihak kampus juga memberikan jaminan kepada orang tua dan calon mahasiswa terkait keberlangsungan pendidikan. Legalitas penyelenggaraan telah sah, pengelolaan berada di bawah pihak yang ditetapkan pengadilan, serta tidak ada lagi dualisme kepemimpinan. 

"Yayasan Abulyatama NAD berkomitmen memperkuat kualitas pendidikan melalui peningkatan sarana prasarana dan pengembangan sumber daya manusia. Seluruh civitas akademika dan masyarakat diimbau tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI