Beranda / Politik dan Hukum / Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Panwaslih, Andi Anjas Asmara Klarifikasi ke DPRK

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Panwaslih, Andi Anjas Asmara Klarifikasi ke DPRK

Jum`at, 28 Juni 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Salah seorang calon anggota Panwaslih, Andi Anjas Asmara yang sudah terpilih dan ditetapkan DPRK Aceh Tenggara, namun disebut tidak memenuhi persyaratan, secara resmi membuat surat klarifikasi.

Data yang berhasil Dialeksis.com dapatakan, Jumat (28/06/2024), surat yang dikirim Andi Anjas Asmara kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara yang ditembuskan ke Bawaslu RI, ketua Panwaslih Aceh. Dalam surat tersebut turut dilampirkan sejumlah dokumen, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam partai politik.

Surat yang ditanda tangani Andi Anjas Asmara tertanggal 24 Juni 2024 diatas kertas bermatrai, menjelaskan secara detil, bahwa dia ketika mendaftarkan diri sebagai Panwaslih tidak terlibat dalam partai politik.

Sebelumnya Badan Pengawas (Bawas) Pemilu RI secara resmi sudah mengirimkan surat ke DPRK Aceh Tenggara yang menyebutkan bahwa nama yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan menjadi Panwaslih.

Dalam suratnya 912/KP,01/K1/06/2024 tertanggal 15 Juni 2024, yang ditanda tangani Rahmat Bagja yang ditembuskan ke Panwaslih Aceh, Bawas Pemilu RI berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh, terdapat adanya salah seorang Panwaslih Aceh Tenggara yang sudah dinyatakan lulus dan telah ditetapkan DPRK setempat, tidak memenuhi syarat menjadi Panwaslih.

Dalam suratnya Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan bahwa saudara Anjas Asmara tidak memenuhi syarat menjadi Panwaslih, dimana pihak DPRK Aceh Tengah sudah menetapkanya sebagai Panwaslih bersama 4 nama lainya.

Anjas Asmara pernah menjadi calon anggota Legeslatif DPRK AcehTenggara dari Daerah Pemilihan Aceh Tenggara 5, dari Partai Demokrat, nomor urut 5 (lima) pada Pemilu 2019.

Karena nama yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslih Aceh Tenggara, walau dia sudah dinyatakan lulus oleh pihak DPRK setempat, pihak DPRK setempat harus menggantikanya dengan yang lain.

Kemudian Anjas Asmara mengirimkan surat klarifikasi ke DPRK Aceh Tenggara. Dalam suratnya tertanggal 24 Juni 2024, Andi Anjas Asmara menjelaskan duduk persoalanya dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Merujuk berita acara klarifikasi panitia pengawas Panwaslih Aceh tertanggal 8 Juni 2024, Andi Anjas Asmara menjelaskan, bahwa dia tidak pernah terlibat sebagai kader/ anggota/ pengurus Partai Demokrat Aceh Tenggara sejak 27 Agustus 2018 sampai dengan saat ini.

Untuk menguatkan argumenya, Andi Anjas Asmara melampirkan sejumlah dokumen. Mulai dari surat pengunduran dirinya sebagai Calon Legeslatif tertanggal 24 Agustus 2018. Surat pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat, nomor 18/SK/DPC- PD/VII/2018 pada tanggal 27 Agustus 2018.

Anjas Asmara juga melampirkan surat keterangan dari partai Demokrat, tidak pernah berstatus sebagai anggota Partai Demokrat Aceh Tenggara, melalui suratnya nomor; 29/SK/ DPC- PD/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023.

Andi Anjas Asmara juga melampirkan surat lainya, tentang keputusan Bupati Aceh Tenggara tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Terhitung sejak 1 Juni 2023, dia sudah menjadi ASN, PPTK. Dengan demikian dia tidak lagi terlibat dengan partai politik, dan politik praktis.

Dikabarkan, para Panwaslih yang sudah terpilih dari seluruh Aceh, Jumat (28/06/2024) akan dilantik di Banda Aceh.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH, memberikan pernyataan soal dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam perekrutan Panwaslih Aceh Tenggara.

Menurut Pakar, ada indikasi dua personil Panwaslih Aceh Tenggara yang sudah terpilih dan ditetapkan, bermasalah dalam dokumen. Ada yang soal keterlibatan dalam partai dan adanya indikasi dalam pemalsuan ijazah.

Dari dua kasus yang diulas Pakar sesuai hasil investigasinya, pihak Bawas Bawaslu RI sudah mengirimkan surat ke DPRK Aceh Tenggara yang menyatakan bahwa Andi Anjas Asmara tidak mememuhi persyaratan untuk Panwaslih, karena dia terlibat dalam partai politik, sesuai dengan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh.

Sementara seorang lainya yang diindikasikan adanya pemalsuan ijazah menurut hasil investigasi Pakar, hingga saat ini tidak ada kejelasan, apakah benar seperti hasil investigasi Pakar Aceh. (Baga)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda