kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Sikapi Putusan MA, KIP Aceh Masih Menunggu Putusan PKPU Terbaru

Sikapi Putusan MA, KIP Aceh Masih Menunggu Putusan PKPU Terbaru

Senin, 02 Oktober 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Ketua KIP Aceh, Saiful. [Foto: Humas KIP Aceh]

DIALEKSIS.COM | Politik - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu PKPU terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengenai eksekusi Putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) mengenai Uji materi terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

"Terkait putusan MA itu, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Karena setiap peraturan perubahan itu harus ada putusan terbaru. Dalam hal ini ada PKPU terbaru," kata Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Dialeksis.com, Senin (2/10/2023).

Kata Saiful, sejauh belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, pihaknya masih masih tetap berpedoman pada PKPU sebelumnya.

Misalkan, kata Saiful, seperti putusan Mahkamah Agung mengenai kuota Caleg Perempuan sampai sekarang KIP Aceh belum melakukan eksekusi.

Hal ini karena karena petunjuk teknisnya seperti PKPU harus dibahas antara komisi II, Pemerintah, DKPP, Banwaslu dan KPU.

"Sampai hari ini belum juga terjadi sehingga kami masih mengajuk pada keputusan PKPU Nomor 10 terhadap kuota Bacaleg perempuan," sebut Saiful.

Begitu juga dalam hal putusan MA terbaru mengenai jeda Caleg mantan Koruptor. KIP Aceh masih menunggu PKPU terbaru dari KPU.

Sebagaimana diketahui MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu. (FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda