Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Terkait Kasus dengan Luhut Pandjaitan Hari Ini
Font: Ukuran: - +
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Foto: kolase dok tribunnews/kompas TV
DIALEKSIS.COM | Nasional - Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dengan dua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin, 8 Januari 2024.
Sidang vonis terhadap Haris dan Fatia atas kasus dugaan pencemaran nama baik, itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pembacaan putusan, Senin, 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB," bunyi keterangan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nantinya, vonis terhadap Haris Azhar dan Fatia dalam kasus pencemaran nama baik ini akan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Jaksa menilai Haris Azhar terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama sama," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa menambahkan.
Sementara, dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanty dituntut 3,5 tahun penjara. Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
"Menghukum Fatia Maulidiyanty untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan,"
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, terkait situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [viva.co.id]