Sidang Praperadilan Ditunda Lagi, Pengacara Korban Protes Jaksa Jadi Kuasa Hukum Pj Wali Kota Lhokseumawe dan Satpol PP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Gedung Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menunda persidangan pra peradilan yang diajukan korban berinisial MR atas penangkapan dan penahanan anak di bawah umur oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Namun ditunda kedua kalinya oleh Hakim Amrin Salim, SH. kali pertama sidang ditunda sebab kedua pihak termohon tidak hadir. Kali ini sidang kedua ditunda kerana kuasa hukum dari pihak pemohon mempermasalahkan status Jaksa yang hadir sebagai kuasa hukum termohon Satpol PP dan Pj Wali Kota Lhokseumawe.
Sehingga Hakim meminta waktu untuk menelaah soal tersebut. Sidang kembali dijadwalkan Selasa esok 30 Januari 2024.
Sidang pra peradilan itu berlangsung buntut dari kasus penangkapan dan penahanan anak dibawah umur yang dilakukan oleh personil Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe pada malam pergantian tahun baru 2024 lalu.
Turut hadir pihak termohon Pj Walikota Lhokseumawe dan Satpol PP sebagai pihak turut termohon didampingi kuasa hukum termohon yaitu dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, masing-masing dari meraka Muhammad Azril, Reny Widayanti, dan Romario Haqri. Sementara pihak pemohon Fakhrurrazi SH dari YLBH CaKRA dan keluarga korban.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan untuk Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) Fakhrurrazi, kepada Dialeksis.com berdasarkan surat kuasa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dan surat kuasa PJ Walikota Lhokseumawe menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumwe Lalu Syaifuddin mewakili pihak termohon dan turut termohon.
Kemudian Lalu memberi Kuasa Subtitusi dan surat tugas kepada tiga jaksa yaitu Muhammad Azril, SH, MH, Reny Widayanti, SH dan Romario Haqri, SH untuk menghadiri tahapan persidangan Prapid
“Tadi, saya protes dan minta hakim menelaah dasar hukum penunjukan jaksa Negeri Lhokseumwe sebagai kuasa hukum karena jaksa telah melampui kewenangannya,” terang Razi, Senin (29/1/2024).
Hal ini merujuk pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan RI menyatakan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Bila persidangan praperadilan tetap dilanjutkan dengan hadirnya jaksa sebagai kuasa hukum, maka kami selaku pemohon akan mengadukan ke Komisi Yudisial dan juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua YLBH-CaKRA telah mengajukan permohonan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan anak di bawah umur berinisial MR oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe ke Mahkamah Syar'iyah, teregister dengan nomor :1/JN.Pra/2024/MS.Lsm dengan penuntut umum orang tua korban yakni Radhali M. Ali (60).
Permohonan diajukan untuk menguji sah, tidaknya penangkapan , penahanan serta rehabilitasi terhadap MR oleh Satpol PP yang terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024. Termasuk soal ganti rugi materil dan immateril untuk korban.
"Kita mengajukan permohonan pemeriksaan atas pelanggaran-pelanggaran hak anak dibawah umur serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan seperti diatur dalam pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” terangnya.
MR saat ditangkap berstatus dalam binaan Satpol PP yang sebelumnya ditangkap pada 30 November 2023 atas tuduhan praktik mucikari, MR pun lalu digelandang ke dayah sebagai bentuk binaan Satpol PP. Untuk kasus pidana penganiayaan ini sudah dilapor ke Polres Lhokseumawe dan sudah turun sprindik (surat perintah penyelidikan-red).