kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Perkara Pengadaan Tanah Makodim, Penasihat Hukum Pertanyakan Keaslian Alat Bukti JPU

Sidang Perkara Pengadaan Tanah Makodim, Penasihat Hukum Pertanyakan Keaslian Alat Bukti JPU

Rabu, 22 November 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasibun Daulay, Junaidi, dan Faisal Qasim, penasihat hukum terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Eks HGU untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang. [Foto: ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Makodim Aceh Tamiang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/11/2023). 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Hamzah Sulaiman mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur Kanwil BPN Aceh & BPN Aceh Tamiang tahun 2009. Selain pemeriksaan saksi, JPU juga menghadirkan alat-alat bukti surat yang berkaitan dengan proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah tersebut.

Salah satu alat bukti yang dihadirkan oleh JPU adalah surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Tahun 2009 Tentang pemberian hak milik atas nama Teuku Yusni & kawan-kawan. 

Pada saat pemeriksaan alat bukti inilah terjadi perdebatan antara para Penasihat Hukum Terdakwa dengan JPU, khususnya terkait dengan keaslian dari alat bukti surat tersebut. 

Yang mana dalam dokumen itu ada perbedaan tahun yang tertera pada bagian menimbang, dimana dalam alat bukti yang diajukan oleh JPU tertera bahwa Alm. T. Abdul Jalil menyerahkan tanah tersebut kepada anaknya Teuku Yusni, Teuku Rusli, dan Teuku Rudi pada tahun 1990, sedangkan dalam dokumen bukti surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Tahun 2009 yang dimiliki oleh para Penasihat Hukum, tercantum bahwa penyerahan tanah tersebut dari Alm. T. Abdul Jalil kepada anak-anaknya adalah pada tahun 1980.

Hal itulah yang menjadi perdebatan, karena berdasarkan fakta persidangan Alm. T. Abdul Jalil sudah meninggal pada tahun 1981.

Atas dasar itulah kemudian para Penasihat Hukum meragukan keaslian dari alat bukti JPU tersebut. 

"Kami ragu dengan keaslian alat bukti ini, terlebih ada bekas penghapus (stipo) pada tulisan tahun tersebut," ucap Kasibun Daulay salah satu Penasihat Hukum Terdakwa.   

Junaidi, Penasihat Hukum Terdakwa lainnya menyebutkan ia keberatan dengan adanya upaya framming dari JPU bahwa kesannya para Terdakwa merekayasa isi surat sporadik, karena seakan Alm. T. Abdul Jalil menghibahkan tanah tersebut kepada anak-anaknya pada tahun 1990 yang mana pada saat itu T. Abdul Jalil telah lebih dulu meninggal dunia, sambil ia menyodorkan alat bukti pembanding kepada Majelis Hakim.

Keberatan itulah yang kemudian direspon interupsi oleh JPU yang menurut mereka sebutan kata-kata framming tersebut tidak tepat, sehingga sempat membuat suasana persidangan sedikit riuh sejenak.

Sampai akhirnya, saksi T. Murdani SH MH selaku mantan Kakanwil BPN Aceh yang dihadirkan oleh JPU, kemudian menunjukkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Tahun 2009 yang ia pegang sebagai bukti pembanding, baru perdebatan itu berhenti.


Saksi T. Murdani SH MH sendiri dalam keterangannya membantah isi alat bukti yang dihadirkan oleh JPU dan disisi lain membenarkan dokumen alat bukti yang disodorkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang mana dalam dokumen yang ia pegang juga tertera bahwa tahun dihibahkannya tanah oleh Alm. T. Abdul Jalil kepada anak-anaknya adalah tahun 1980, bukan tahun 1990 sebagai mana yang tertera dalam alat bukti yang dihadirkan JPU.

Penasihat Hukum terdakwa lainnya, Faisal Qasim menyebutkan bahwa sangat penting bagi pihaknya untuk memperdebatkan dan melakukan cross chek kembali terhadap kebenaran dan keaslian alat bukti yang dihadirkan oleh JPU demi mendapatkan fakta yang sebenarnya dan membuat perkara tersebut bisa terang benderang. 

"Kami kira sangat penting untuk kita mengecek kembali kebenaran dan keaslian dari alat-alat bukti agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang, sehingga tidak ada pihak-pihak yang terzalimi," sebut Faisal.

Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh sebelumnya telah mendakwa tiga orang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Eks HGU untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang, yaitu Mursil, T. Yusni dan T. Rusli yang didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda