DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa H. Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh (DPRA), kembali digelar pada Senin malam (26/5/2025). Sidang yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB tersebut menghadirkan dua saksi meringankan (A De Charge) dari pihak terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan yaitu T. Herizal dan Weila Mahusda. Dalam kesaksiannya, T. Herizal yang mengaku sebagai teman dekat ayah korban serta orang yang mengantar korban ke Polres Aceh Barat dan rumah sakit untuk visum, menyampaikan bahwa saat dirinya bertemu dengan korban, tidak ditemukan luka memar maupun lebam pada pipi anak tersebut.
“Korban juga tidak menangis ataupun mengerang kesakitan. Saya melihat kondisi korban biasa saja, tidak seperti anak yang mengalami trauma,” kata T. Herizal dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa kesaksiannya diberikan untuk meluruskan informasi yang menurutnya sudah berkembang tidak sesuai fakta dan menyudutkan terdakwa.
Saksi lainnya, Weila Mahusda, turut memberikan keterangan serupa. Ia mengaku secara tidak sengaja bertemu dengan ibu dan anak korban dari jarak sekitar satu meter.
“Saya lihat langsung, tidak ada memar atau lebam di pipi anak. Bahkan saya mendengar sendiri anak itu bilang kepada ibunya bahwa pipinya tidak sakit,” ujar Weila.
Pihak kuasa hukum H. Mawardi Basyah menyatakan optimisme terhadap hasil akhir persidangan. “Keterangan dua saksi A De Charge yang kami hadirkan semakin menguatkan keyakinan kami bahwa klien kami tidak bersalah dan akan divonis bebas,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada 12 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yaitu ahli pidana, ahli psikologi forensik, dan ahli forensik medikolegal. [*]