Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Dugaan Tipikor PPJ Kota Lhokseumawe, Jaksa Hadirkan Pj. Walikota dan Wakil Ketua DPRK

Sidang Dugaan Tipikor PPJ Kota Lhokseumawe, Jaksa Hadirkan Pj. Walikota dan Wakil Ketua DPRK

Kamis, 23 Mei 2024 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Penasehat Hukum Kasibun Daulay, Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Insentif atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada persidangan hari ini (Rabu, 22/05/2024) menghadirkan mantan Pj. Walikota Lhokseumawe dan Wakil Ketua DPRK Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum KPA dan Bendahara Pengeluaran, Kasibun Daulay yang didampingi Faisal Qasim dan Gibran Z Qausar kepada media.

Pada persidangan tersebut, terungkap bahwa Dr. Drs. Imran MSi, MA, selaku Pj. Walikota Lhokseumawe periode 2022-2023, menyatakan pemberian insentif atas pajak penerangan jalan telah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Qanun Kota Lhokseumawe No. 06 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Terungkap juga bahwa saat menjabat sebagai Pj. Walikota, saksi pernah meminta klarifikasi atas pemberian Insentif Penerangan Jalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Bahwa BPKD secara rutin setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan audit oleh BPK, dan berdasarkan hasil pemeriksaan rutin tersebut tidak pernah ditemukan kerugian atau mal administrasi atas pemberian insentif.

Kemudian, atas surat tersebut, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/14864/Keuda menegaskan bahwa BPKD Kota Lhokseumawe sebagai badan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak, maka dapat diberikan insentif pajak penerangan jalan (PPJ).

Dalam persidangan tersebut, juga menghadirkan saksi T. Sofianus selaku Wakil Ketua DPRK Kota Lhokseumawe yang menjelaskan bahwa secara umum pemberian insentif kepada pegawai BPKD Kota Lhokseumawe telah termuat dalam KUAPPAS. Pembahasan anggaran mengenai insentif pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilakukan secara parsial hingga pengesahan dalam Qanun APBK Kota Lhokseumawe, dan tidak pernah ada pihak yang keberatan. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemko Lhokseumawe juga telah diterima dan sesuai.

Sehingga dari sidang pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan lebih dari tiga puluh orang saksi fakta yang memberatkan. Kasibun Daulay mengungkapkan bahwa dia sangat optimis kliennya tidak bersalah dan layak diputus dengan putusan bebas atau seringan-ringannya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda