Senin Masuk Masa Tenang, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK Secara Mandiri
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri seusai masa kampanye. [Foto: Humas Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Ternate - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri seusai masa kampanye. Dia mengingatkan terakhir masa kampanye yaitu pada 10 Februari 2023, setelahnya merupakan masa tenang.
"Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan. Kepada seluruh partai politik peserta pemilu mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK," ujar Lolly, Jum'at (9/2/2024).
Srikandi pengawasan itu menjelaskan, jika penertiban APK dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu bersama pemerintah daerah (Satpol PP), maka alat peraga tersebut tidak bisa lagi digunakan. Pasalnya, kata dia, APK tersebut bisa dipakai kembali saat pilkada mendatang.
"Kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024, demi memastikan tidak ada pelanggaran pada Pemilu 2024," pungkas Lolly. [*]