Beranda / Politik dan Hukum / Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Sabtu, 27 April 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan pihaknya meringkus sejumlah bandar dan penjudi togel. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus sejumlah bandar dan penjudi togel (toto gelap) di Banda Aceh.

Pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap dua hari kemarin di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik yang berjumlah Rp 2.809.863.

Pelaku yang diamankan yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.

“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu (27/4/2024).

Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.

“Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda