Beranda / Politik dan Hukum / Sengketa PHPU Wali Kota Sabang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sengketa PHPU Wali Kota Sabang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Rabu, 05 Februari 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rzm
Hakim MK Arief Hidayat. Foto: Tangkapan Layar

DIALEKSIS.COM | Sabang - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan daftar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah yang akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Salah satu kasus yang masuk dalam daftar tersebut adalah sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Sabang yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Ferdiansyah - Muhammad Isa.

Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan putusan tersebut dalam sesi II sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). 

Ia menyatakan bahwa sidang pembuktian akan digelar mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam sidang ini, semua pihak terkait—pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya akan dipanggil secara resmi oleh kepaniteraan MK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari. Setiap pihak akan dijadwalkan secara resmi dan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," ujar Arief Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa dalam sengketa pemilihan bupati atau wali kota, setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli. Pemohon maupun termohon memiliki kewenangan penuh dalam menentukan komposisi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

"Identitas saksi atau ahli, daftar alat bukti, serta pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan harus diserahkan kepada kepaniteraan MK selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan dimulai," tambahnya.

Selain itu, tambahan alat bukti hanya diperbolehkan selama proses sidang pembuktian berlangsung. Setelah tahap ini berakhir, tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan alat bukti baru.

"Tambahan alat bukti (inzage) hanya bisa diajukan sebelum sidang pembuktian selesai. Jika pemeriksaan lanjutan telah berakhir, maka tidak ada lagi kesempatan untuk menambah alat bukti," tegasnya.

Sidang pembuktian ini menjadi tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa Pilwakot Sabang. Hasil dari persidangan ini akan menentukan arah putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap perkara yang diajukan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI