kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Sejumlah Mahasiswa Demo Ditangkap, Polresta Banda Aceh Diduga Halangi LBH Berikan Bantuan Hukum

Sejumlah Mahasiswa Demo Ditangkap, Polresta Banda Aceh Diduga Halangi LBH Berikan Bantuan Hukum

Jum`at, 30 Agustus 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat. Foto: tangkapan layar


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh diduga menghalangi advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk memberikan bantuan hukum kepada 16 orang mahasiswa yang ditangkap saat aksi di gedung Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA).

“Dari informasi yang kita terima itu ada sekitar 15 atau 16 orang yang ditangkap oleh pihak Polresta, kami Ingin mencoba memberikan bantuan hukum tapi kita tidak diizinkan untuk masuk,” kata Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat kepada awak media di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/8/2024) malam. 

Sikap yang ditunjukkan aparat keamanan itu, menurut Qodrat, menunjukkan bahwa polisi tidak mampu menjadi pengayom masyarakat, tetapi justru menjadi pihak-pihak yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. 

“Kami tidak diberikan akses untuk masuk tanpa alasan yang jelas secara hukum. Mereka mengatakan itu merupakan perintah Kasat, padahal undang-undang KUHAP mengatakan mereka berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Tapi mereka lebih memilih mendengarkan kata atasannya dari pada ketentuan hukum,” ujarnya. 

Tak sampai disitu, pihak LBH Banda Aceh juga menemui perwira pengawas di Polresta Banda Aceh, namun juga tidak diizinkan masuk. 

Berdasarkan informasi yang diterima tim advokat LBH Banda Aceh, mahasiswa yang diamankan polisi diantaranya Universitas Muhammadiyah, Universitas Malikussaleh, dan UIN Ar-raniry Banda Aceh.

“Sampai saat ini belum diketahui alasan mahasiswa ditangkap. Tim LBH mengetahui adanya informasi penangkapan sekitar jam 5 sore,” ujarnya. 

Secara hukum, kata dia, sejak detik penangkapan seseorang itu berhak mendapat bantuan hukum. Tetapi tim LBH tidak diberi akses masuk. 

“Kita akan kaji dulu soal ini dan akan meminta Kasat atau Kapolres memproses orang-orang yang mencoba menghalangi hak masyarakt untuk memperoleh bantuan hukum,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda