Beranda / Politik dan Hukum / Sebanyak 136 Kasus Judi Online Berhasil Ditindak Polda Aceh Selama 2024

Sebanyak 136 Kasus Judi Online Berhasil Ditindak Polda Aceh Selama 2024

Jum`at, 16 Agustus 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Aceh, AKBP Apriadi dalam diskusi publik tentang pencegahan dan pemberantasan judi online di Aceh, Jumat (16/8/2024). Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah Aceh telah menyelesaikan penindakan terhadap 136 kasus judi online, melibatkan total 157 pelaku. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan mencakup uang tunai sebesar lebih dari Rp 7 juta, 129 unit handphone, dan sebuah laptop.

“Angka itu terus bertambah, penyidik tetap komit melakukan penindakan. Walaupun tren kasusnya naik, semoga dengan penindakan ini akan mengalami penurunan,” kata Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Aceh, AKBP Apriadi dalam diskusi publik tentang pencegahan dan pemberantasan judi online di Aceh, Jumat (16/8/2024). 

Menurut AKBP Apriadi, sebagian besar operasi penindakan dilakukan di warung kopi dan rumah-rumah. 

Menurutnya, salah satu cara penanganan judi online adalah perlu rehabilitasi bagi para pelaku, yang dianggap sudah terjerat secara mendalam seperti halnya pecandu narkoba. 

Selain itu, Penyidik juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs perjudian guna mengurangi akses dan dampak negatif judi online.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda