Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Penimbun BBM Subsidi pada Kejari
Font: Ukuran: - +
Satreskrim Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka penimbun BBM Subsidi kepada Kejari Aceh Barat, Kamis (2/1/2025). [Foto: Humas Res Abar]
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka penimbun BBM Subsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (2/1/2025).
Selain dua tersangka tersebut Penyidik juga mengantarkan barang bukti serta kelengkapan berkas perkara.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, MH, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bentuk keseriusan Polres Aceh Barat mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita sangat mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo dalam hal penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ada dua tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejari Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pertama inisial HA (49) dan FR (40), keduanya warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat yang ditangkap saat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi pada November 2024 silam.
Pihaknya juga membawa dua unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pertama mobil Daihatsu Pickup yang berisi 28 jerigen BBM Pertalite dan satu unit mobil sedan yang tangki BBMnya sudah dimodifikasi lebih besar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main lagi dengan BBM Bersubsidi,” tegas AKBP Andi Kirana.
Setelah tersangka dan barang bukti tiba di Kejari Aceh Barat, diterima oleh Jaksa Penuntut umum. Tersangka bersama penyidik melakukan serahterima berkas berita acara dan barang bukti juga dilakukan pengecekan ulang.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya. [*]
- 12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Montenegro, Tersangka Bunuh Diri
- Kejari Bireuen Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM di Jeunieb
- Kasus Korupsi Wastafel di Aceh Terus Berkembang, 7 Tersangka Sudah Ditahan
- Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang