DIALEKSIS.COM | Idi - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam.
Pelaku yang berinisial ZA (49) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun bernama Mawar. Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua Mawar setelah sang anak mengaku telah menjadi korban dua kali, meskipun tidak ingat secara pasti kapan kejadian tersebut terjadi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan ZA pada Kamis, 27 Februari 2025, dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali, denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara selama 150 hingga 200 bulan," ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (1/3/2025).
Dirinya mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama anak perempuan, agar terhindar dari kejahatan seksual. Ia menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif untuk mengisi waktu luang anak serta memantau pergaulan dan teman-teman anak di luar rumah.
Kasus ini juga menyoroti tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Timur, khususnya yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari masyarakat dan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.[in]