Jum`at, 07 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Satgassus Polri dan Bea Cukai Selidiki Anomali Ekspor Fatty Matter Rp28,7 Miliar

Satgassus Polri dan Bea Cukai Selidiki Anomali Ekspor Fatty Matter Rp28,7 Miliar

Jum`at, 07 November 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satgassus Polri dan Bea Cukai Selidiki Anomali Ekspor Fatty Matter Rp28,7 Miliar. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter oleh satu perusahaan, yakni PT MMS.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa lonjakan ekspor tersebut menjadi dasar Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan analisis mendalam dengan metode mirroring analysis, yakni teknik validasi data ekspor antara dua negara.

“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Menurut Kapolri, peningkatan ekspor tersebut dianggap sebagai anomali karena seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kandungan barang yang dilaporkan sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda”milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.

“Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada, baik yang ada di Bea Cukai, kemudian dari salah satu universitas, dan juga dari laboratorium terpadu,” lanjutnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Sigit.

Kapolri menambahkan, produk yang diekspor PT MMS sebenarnya merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi menduga kuat terdapat modus penyelundupan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak negara.

“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” kata Jenderal Sigit.

“Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengungkapkan bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.

“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20-25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.

“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri potensi pelanggaran ekspor serta memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI