DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi menyurati sejumlah partai politik di Aceh untuk meminta data dan dokumen penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Adapun sejumlah partai politik yang telah menerima surat permintaan informasi tersebut antara lain Partai NasDem, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Koordinator SAPA, Fauzan, mengatakan bantuan keuangan partai politik berasal dari uang rakyat sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Karena itu, pengelolaan dana bantuan dari negara harus menjadi contoh transparansi kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan dana publik dikelola tertutup tanpa pengawasan,” kata Fauzan kepada Dialeksis.com, Senin (18/5/2026).
Menurut Fauzan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana bantuan tersebut digunakan oleh partai politik. Terlebih, dana itu semestinya diarahkan untuk memperkuat pendidikan politik, kaderisasi, penguatan demokrasi, serta kegiatan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Publik berhak tahu apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk mencerdaskan demokrasi, membangun kader yang berkualitas, dan memperkuat pendidikan politik masyarakat, atau hanya habis pada kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung,” ujarnya.
Dalam surat yang dilayangkan, SAPA meminta sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2025. Dokumen yang diminta meliputi rincian penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, rincian kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi, seminar, pelatihan, penggunaan anggaran operasional sekretariat, dokumen pendukung pengeluaran, hasil audit, data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), hingga evaluasi internal penggunaan dana bantuan.
Fauzan menjelaskan, permintaan informasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ia menilai, partai politik tidak boleh menempatkan permintaan informasi publik sebagai tekanan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab demokrasi. Menurutnya, keterbukaan penggunaan dana bantuan parpol justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap partai.
“Ketika partai politik terbuka, publik akan menilai bahwa partai serius membangun demokrasi yang sehat. Sebaliknya, jika tertutup, maka wajar jika muncul kecurigaan dari masyarakat,” kata Fauzan.
SAPA juga menyoroti besarnya alokasi bantuan keuangan partai politik dalam APBA 2025. Sebanyak 13 partai politik yang memiliki kursi di DPRA periode 2024“2029 diketahui menerima total bantuan mencapai Rp29,3 miliar.
Empat partai dengan alokasi terbesar yakni Partai Aceh sebesar Rp6,7 miliar, Partai Golkar Rp3,2 miliar, PKB Rp3 miliar, dan Partai NasDem Rp2,6 miliar.
“Ketika anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Semakin besar dana publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk membuka penggunaannya kepada masyarakat,” tegas Fauzan.
Menurutnya, dana bantuan keuangan partai politik seharusnya tidak hanya dipahami sebagai dukungan anggaran rutin bagi partai, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus bisa diukur dampaknya terhadap pendidikan politik masyarakat.
Fauzan menambahkan, keterbukaan informasi penggunaan dana bantuan parpol penting untuk memastikan demokrasi di Aceh tidak hanya hidup pada saat pemilu, tetapi juga berjalan secara sehat dalam tata kelola kelembagaan partai.
“Jangan sampai demokrasi hanya aktif saat pemilu, tetapi tertutup ketika berbicara penggunaan uang rakyat. Keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan bagian dari pendidikan politik itu sendiri,” pungkasnya.