Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan
Font: Ukuran: - +
Konferensi Pers Penangkapan 17 WNA Vietnam di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. [Foto: dok. Imigrasi]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu (5/1/2025). Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat (10/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan, setelah diinvestigasi ke lokasi, ternyata pihaknya mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang [WNA].
Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta," ucapnya.
Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam. [*]