Beranda / Politik dan Hukum / Sabu Senilai Rp15 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi

Sabu Senilai Rp15 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi

Rabu, 22 November 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polda Jambi musnahkan sabu seberat 11 kilogram. Foto: MPI


DIALEKSIS.COM | Nasional - Sabu seberat 11,70 kilogram, barang bukti yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi periode Agustus hingga Oktober 2023, dimusnahkan Polda Jambu di lobby Gedung B, Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Rabu (22/11/2023).

Pemusnah barang bukti yang dihadiri juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muarojambi serta pengacara tersangka dilakukan dengan memasukkan ke tempat air yang besar.

Selanjutnya, satu persatu sabu-sabu dalam plastik bertuliskan huruf cina tersebut dicampuri dengan sabun diterjen air dan pencuci lantai.

"Barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari 4 LP (laporan polisi) yang diamankan di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan di Kabupaten Tanjungjabung Barat," ungkap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah, Rabu (22/11/2023).

Dia menerangkan, dari 4 LP tersebut petugas mengamankan 4 orang tersangka yang semuanya sebagai kurir narkoba.

"Ini termasuk jaringan antar provinsi, ada yang dari Aceh, Medan dan ada dari Jambi sendiri," ujarnya.

Dalam aksinya, tambahnya, mereka menggunakan jalur darat. Beruntung, aksi mereka terendus Ditresnarkoba Polda Jambi sehingga berhasil digagalkan.

"Pengakuan salah seorang tersangka, dirinya mendapatkan upah Rp10 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut," tandas Nukmansyah.

Diterangkannya, untuk LP 1, tersangkanya inisial HR. Dia diamankan di penginapan kisaran KM 124, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

"Sementara barang buktinya seberat 963,427 gram," imbuhnya.

Kemudian LP 2, terdapat barang temuan sabu-sabu seberat 722,167 gram.

"LP 3 , tersangkanya inisial RZ dan IS dengan barang bukti seberat 7.035,249 gram. Mereka diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang KM 35, Desa Bukitbaling, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi dan di cucian mobil di Jalan Kutilang Tambaksari, Jambi Selatan, Kota Jambi," tukasnya.

Untuk LP 4, katanya, tersangkanya inisial BB dengan barang bukti seberat 2.987,973 gram. "Tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi," ucapnya.

Nukmansyah juga menambahkan, apabila 1 gram sabu dengan nilai ekonomis seharga Rp1.300.000 maka nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

"Total nilai barang bukti kalau dijumlahkan seberat 11,70 kg. Kalau di rupiahkan mencapai sekitar Rp15,2 miliar," tegasnya. [okezone.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda