Beranda / Politik dan Hukum / Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Beredar di Aceh

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Beredar di Aceh

Sabtu, 11 Januari 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal

Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran 1.185.200 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Awal tahun 2025, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran 1.185.200 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 19.50 WIB, di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda.

Operasi ini mengungkap upaya penyelundupan rokok berbagai merek ilegal seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild. Dalam penindakan tersebut, dua pelaku berinisial AS (26) dan SB (41) berhasil diamankan bersama barang bukti.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, informasi mengenai rencana pengiriman rokok ilegal diterima pada Selasa, 7 Januari 2025. Tim Penindakan Bea Cukai Langsa segera melakukan pengawasan di lapangan dan berhasil menghentikan sebuah truk yang dicurigai di Jalan Raya Medan-Aceh keesokan harinya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan rokok ilegal berbagai merek yang disembunyikan di balik tumpukan karung berisi sekam kayu," ujar Sulaiman dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Sabtu, 11 Januari 2025.

Tim kemudian membawa barang bukti serta pelaku ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan bernilai Rp1.755.276.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.222.093.444.

Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan untuk menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, kedua pelaku kini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku perdagangan rokok ilegal diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal. Tindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dari konsumsi barang ilegal,” tegasnya.

Sulaiman juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal yang merugikan negara dan mendukung operasional pemerintah dalam menegakkan hukum cukai.

Bea Cukai Langsa berjanji untuk terus melakukan operasi penindakan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan fiskal negara. Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi perdagangan barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.

"Kami tidak akan berhenti sampai peredaran rokok ilegal di wilayah ini benar-benar hilang. Dengan sinergi antara masyarakat dan pemerintah, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih stabil,” tutup Sulaiman.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI