DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan pada Senin malam, 19 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah pondok yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Berbekal informasi dari sumber terpercaya, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (28), warga Tapaktuan, yang merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKP Yunus dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.
Saat diamankan, M tengah berada di dalam sebuah pondok. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sabu di atas meja yang diduga dibuang oleh tersangka saat hendak ditangkap. Polisi juga menemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Tim pun melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan satu paket tambahan dari kediaman pelaku.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu alat hisap sabu, dompet, handphone, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.