Residivis Diamankan Polres Lhokseumawe, Diduga Curi Mobil Dinkes Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Seorang residivis curanmor EG (44) ditangkap polisi karena diduga mencuri mobil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang residivis curanmor EG (44) ditangkap polisi karena diduga mencuri mobil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara.
"EG ditangkap di daerah Samalanga Bireuen," ucap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim, Jum'at (22/3/2024).
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon.
"Polisi langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri," jelas Ibrahim.
Ia menyebut, satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, Noka MROQSI2GT7E0015408, Nosin 2KDS431033 berhasil diamankan.
"Mobil sudah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut, sementara RR masih terus kita kejar," ucap Ibrahim.
Kasat Reskrim menegaskan tersangka EG sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
"EG dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim. [by]
- Satsamapta Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Sejumlah Titik Penjualan Daging Meugang
- Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Aceh: Kita Tindak Tegas!
- Ciptakan Kamtibmas Jelang Pemilu, Personel Gabungan Polres Lhokseumawe Sambang KIP dan Panwaslu
- Sedang Asik Hisab Sabu, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus Polisi