kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Residivis Diamankan Polres Lhokseumawe, Diduga Curi Mobil Dinkes Aceh Utara

Residivis Diamankan Polres Lhokseumawe, Diduga Curi Mobil Dinkes Aceh Utara

Jum`at, 22 Maret 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Seorang residivis curanmor EG (44) ditangkap polisi karena diduga mencuri mobil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang residivis curanmor EG (44) ditangkap polisi karena diduga mencuri mobil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara.

"EG ditangkap di daerah Samalanga Bireuen," ucap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim, Jum'at (22/3/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon.

"Polisi langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri," jelas Ibrahim.

Ia menyebut, satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, Noka MROQSI2GT7E0015408, Nosin 2KDS431033 berhasil diamankan.

"Mobil sudah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut, sementara RR masih terus kita kejar," ucap Ibrahim.

Kasat Reskrim menegaskan tersangka EG sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

"EG dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim. [by]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda